Cara Membuat Surat Izin Memelihara Hewan Langka
Bagaimana Cara Membuat Surat Izin Memelihara Hewan Langka atau Dilindungi? Apasaja Syarat yang harus dipenuhi untuk pelihara hewan langka? pada kali ini saya akan membahas mengenai cara membuat surat izin untuk memelihara hewan langka atau dilindungi juga syarat yang harus kamu penuhi.
tidak selamanya hewan peliharaan langka yang dilindungi dikatakan ilegal. faktanya kegiatan tersebut bisa dijadikan legal juga bisa diperjual belikan. tentusaja ada syarat secara khusus yang wajib dipenuhi.
berdasarkan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)m hewan langka yang dimanfaatkan untuk diperjual belikan atau sebagai peliharaan merupakan yang didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
Juga ada syarat lainnya yakni hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2. kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran yang boleh dimanfaatkan.
Cara Membuat Surat Izin Memelihara Hewan Langka
Jika persyaratan diatas sudah terpenuhi, silahkan hubungi kantor BPSDA terdekat untuk mengurus izin memelihara hewan langka. jika persyaratan sudah terpenuhi maka semakin cepat pula proses yang dibutuhkan untuk membuat surat izin.
Hewan langka Appendix 1 merupakan hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di habitat. hewan jenis ini tidak boleh dimanfaatkan seperti Anoa, Badak Bercula Satu, Harimau Sumatera, Siamang, Macan Dahan, juga Orang Utan. hewan dengan kategori Appendix 1 juga sulit sekali untuk keluar dari Indonesia. hanya Presiden yang boleh memberikan izin hewan dengan jenis ini keluar negri. biasanya untuk pertukaran hewan dengan negara lain. untuk hewan dengan kategori Appendix 2 diantaranya yakni Elang, Alap-Alap, Jalak Bali, Buaya Muara, dan beberapa jenis hewan langka lainnya.
Sekian pembahasan mengenai cara pembuatan surat izin pelihara hewan langka atau dilindungi semoga bermanfaat untuk anda. untuk informasi lainnya mengenai surat izin memelihara hewan langka silahkan menghubungi kantor BPSDA atau mengunjungi kantor secara langsung.
tidak selamanya hewan peliharaan langka yang dilindungi dikatakan ilegal. faktanya kegiatan tersebut bisa dijadikan legal juga bisa diperjual belikan. tentusaja ada syarat secara khusus yang wajib dipenuhi.
berdasarkan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)m hewan langka yang dimanfaatkan untuk diperjual belikan atau sebagai peliharaan merupakan yang didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
Juga ada syarat lainnya yakni hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2. kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran yang boleh dimanfaatkan.
Cara Membuat Surat Izin Memelihara Hewan Langka
- Proposal ijin menangkaran atau memelihara hewan
- Foto copy KTP
- Surat bebas gangguan usaha dari kecamatan setempat
- Bukti tertulis asal usul indukan.
- Hewan yang akan dipelihara sudah melewati 3 generasi
- BAP kesiapan teknis (kandang, pakan, lingkungan)
- Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.
Jika persyaratan diatas sudah terpenuhi, silahkan hubungi kantor BPSDA terdekat untuk mengurus izin memelihara hewan langka. jika persyaratan sudah terpenuhi maka semakin cepat pula proses yang dibutuhkan untuk membuat surat izin.
Hewan langka Appendix 1 merupakan hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di habitat. hewan jenis ini tidak boleh dimanfaatkan seperti Anoa, Badak Bercula Satu, Harimau Sumatera, Siamang, Macan Dahan, juga Orang Utan. hewan dengan kategori Appendix 1 juga sulit sekali untuk keluar dari Indonesia. hanya Presiden yang boleh memberikan izin hewan dengan jenis ini keluar negri. biasanya untuk pertukaran hewan dengan negara lain. untuk hewan dengan kategori Appendix 2 diantaranya yakni Elang, Alap-Alap, Jalak Bali, Buaya Muara, dan beberapa jenis hewan langka lainnya.
Sekian pembahasan mengenai cara pembuatan surat izin pelihara hewan langka atau dilindungi semoga bermanfaat untuk anda. untuk informasi lainnya mengenai surat izin memelihara hewan langka silahkan menghubungi kantor BPSDA atau mengunjungi kantor secara langsung.
Posting Komentar untuk "Cara Membuat Surat Izin Memelihara Hewan Langka"
Komentar Anda adalah tanggapan pribadi, kami berhak menghapus komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA.